Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan rumah yang berada di bantaran sungai Kota Banjarmasin, dan pemberdayaan masyarakat di bantaran sungai kota Banjarmasin yang berbasis pelestarian sungai.Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu meneliti regulasi tentang sungai dan pemukiman, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ditemukan bahwa 1) Terdapat sejumlah regulasi melarang pendirian rumah di bantaran sungai, namun larangan tersebut dilemahkan pula oleh sejumlah regulasi, termasuk PERDA Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Penetapan, Pengaturan Pemamfaatan Sungai dan Bekas Sungai, yang menentukan rumah yang terlanjur didirikan dalam sempadan sungai temasuk yang berada di atas bantaran sungai tetap dipertahankan, namun tidak boleh mengubah, menambah ataupun memperbaikinya, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk fungsi sempadan sungai. Bahkan PERDA Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, dapat menjadi dasar diberikannya hak milik atas tanah di bantaran atau sempedan sungai. 2) Pemberdayaan masyarakat yang bermukim di bantaran sungai Kota Banjarmasin dalam menata rumahnya dan perlindungan sungai perlu dibuat PERDA Kota Banjarmasin sebagai dasar hukumnya.
Copyrights © 2021