Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dalam memberikan sertipikat hak atas tanah dan rumah di bantaran sungai, serta upaya yustisi DPR dan Pemerintah dalam mengatasi masalah penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah di bantaran sungai Kota Banjarmasin. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti pengaturan sungai, perumahan dan pendaftaran tanah yang didukung dengan penelitian hukum sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1. Dasar hukum Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memberikan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah yang terletak di bantaran sungai kota Banjarmasin yaitu a) memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan b) adanya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarmasin, yang mengatur bahwa beberapa bantaran sungai dan bantaran sungai digunakan sebagai kawasan pemukiman, dengan pertimbangan sebagai berikut: bantaran sungai dalam waktu yang lama, mau menaati peraturan dan mampu menjalankan kewajibannya, kawasannya cocok untuk perumahan, lokasinya bisa lebih produktif dalam menghasilkan PAD dan sebagai tempat atau daya tarik wisata. 2) Upaya yuridis yang dilakukan DPR dan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan penyimpangan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah yang berdiri di bantaran sungai Kota Banjarmasin yaitu: a) mengakomodasi kearifan lokal dalam menentukan perbatasan dan sempadan sungai baik dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, b) perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang disertifikasi dalam Peraturan Pemerintah tentang pendaftaran tanah, dan c) Pemberdayaan masyarakat bantaran sungai melalui pembentukan Perda Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Masyarakat Banjarmasin.
Copyrights © 2022