Abstrak Sektor Industri Pasar Modal merupakan salah satu sektor jasa keuangan yang memegang peranan penting dalam pembangunan negara. Pada saat ini kondisi sektor pasar modal masih terdapat banyak kritik mengenai bagaimana perlindungan hukum investor, penegakan hukum kepada perusahaan dan tentang penyelesaian sengketa yang terjadi. Keberlangsungan kegiatan pasar modal yang sangat kompleks tidak dapat dipungkiri bahwa akan memunculkan celah untuk memunculkan kejahatan, sehingga upaya menciptakan pasar modal yang teratur dan terpercaya perlu dimulai dengan membenahi regulasi yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan tindakan kompleks yang ada di sektor Industri Pasar Modal. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan bagaimana UU P2SK memfasilitasi perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Metode penelitian ini berdasarkan suatu penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum dan peraturan hukum dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dikumpulkan dengan metode analisis normatif. Hasil penulisan dalam artikel ini menguraikan mengenai efektifitas dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai regulasi baru yang sifatnya menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas keuangan. Kata Kunci: Pasar Modal, Undang-Undang P2SK
Copyrights © 2023