Abstrak Teknologi informasi semakin berkembang berbagai akses terasa lebih mudah dan cepat. Faktor ketersediaan dan keandalan dari perangkat teknologi informasi juga pada umumnya akan menjadi sangat penting, karena meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan teknologi, sudah merupakan hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan mengenai data pribadinya. Kenyataannya, hal demikian tidak selalu terjadi. Seperti yang dialami oleh pengguna aplikasi transportasi Online yang terganggu akibat keterbukaan data. Permasalahannya adalah perlindungan hukum seperti apa yang layak didapatkan oleh konsumen dari menggunakan aplikasi transportasi online tersebut? Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan data terhadap pengguna aplikasi trasnportasi online sebagai kosumen. Penulis menggunakan metode penelitian normatif di dalam penelitian ini. Kesimpulan dari kasus ini adalah pelaku usaha tidak mengikuti peraturan terkait perlindungan konsumen. Saran dari penulis adalah sebaiknya agar pihak aplikasi transportasi online selaku pelaku usaha sebaiknya mengadakan perbaikan terhadap sistem jasa aplikasi karena adanya keterbukaan data yang dapat merugikan konsumen. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Data Pribadi, Aplikasi Online
Copyrights © 2023