Abstrak Perkembang ekonomi digital pada saat ini sangat berperan dalam dunia investasi, salah satunya dalam investasi reksadana. Pada saat ini masyarakat dapat sangat mudah dalam melakukan suatu ivestasi reksadana dikarenakan adanya sebuah agen reksadana dan manajer investasi. Akan tetapi dalam perkembangan ini perkembangan ini tidak dimbangi dengan adanya perkembangan hukum yang belum memberikan perlindungan hukum lebih lanjut mengenai investasi reksandana. Maka dari itu permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen bagi investor yang melakukan ivestasi reksadana berdasarkan perspektif pasa modal di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif yang dimana terdapat kekosongan norma hukum dalam pengaturan investasi reksadana di Indonesia yang didukung dengan 2 (dua) jenis pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pedekatan koseptual. Berdasarkan hasil analisis artikel ilmiah ini, pada dasarnya seorang investor memiliki hak yang harus dipenuhi di dalam melakukan investasi sebagai upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investasi, Reksadana, Pasar Modal
Copyrights © 2023