Abstrak Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui Asas Primum Remedium pada Pasal Pasal 38 dan 39 Ayat (1) Huruf C dan D UU KUP Bertentangan Dengan Pasal 28D UUD 1945. Jenis penelitian yang penulis pergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang KUP harus mengatur terlebih dahulu terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan sehingga Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Tanpa pengaturan ini menunjukkan terdapat ketidakpastian hukum dalam penerapan UU KUP. Bilamana hal ini dibiarkan terus menerut dapat menyebabkan kesewenang-wenangan apparat pajak dalam menindak Wajib Pajak. Kata Kunci: Primum Remedium, Undang Undang KUP, UUD 1945
Copyrights © 2023