BUPDA atau Baga Utsaha Padruwen Desa Adat adalah badan usaha milik desa adat, yang dikelola dan diperuntukkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Desa Bangbang terletak diwilayah Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali yang masih sangat menjunjung tinggi asas gotong royong dan kekeluargaan. BUPDA Bangbang memberi pelayanan jasa selip (penggilingan padi) dan grosir toko klontong. Masyarakat dapat menggunakan fasilitas selip (proses pelepasan kulit ari beras) dan tempat menjemur gabah (bulir padi yang terbungkus oleh sekam) hanya dengan menyisihkan sebagian kecil dari hasil panen untuk BUPDA, atau hanya mengganti biaya bahan bakar mesin tanpa dikenakan biaya tambahan lain. Hal ini sangat membantu warga dalam mengolah hasil panen. Selain itu BUPDA menjalankan usaha grosir berbagai keperluan pokok sehari-hari dan keperluan upacara adat secara grosir, yang nantinya akan dijual ecer oleh warga. Maka hal ini akan menjadi peluang usaha bagi masyarakat setempat yang membuka warung dan sejenisnya. Namun dalam BUPDA belum didukung oleh sistem pencatatan berbasis IT, sedangkan masih secara manual. PKM ini dilaksanakan dengan memberikan pendampingan penyusunan pencatatan akuntansi memanfaatkan IT (informasi dan teknologi), serta aspek perpajakan. Agar nantinya BUPDA dapat menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), memenuhi seluruh kewajiban terkait pajak, serta memanfaatkan IT untuk me-manage usaha dengan baik dan efisien. Pelaksanaan PkM melibatkan prebekel, prajuru adat, bagian administrasi, serta pembantu umum di BUPDA. Terdapat dua mitra yang terlibat, yaitu Prebekel Desa Bangbang dan Kantor Konsultan Pajak Rajawali Consulting. PkM dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Copyrights © 2023