Di Indonesia, Asuransi Syariah tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan industri keuangan Syariah. Asuransi Syariah di Indonesia pertama lahir padatahun 1994 yang ditandai dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 agustus 1994 produknya berupa Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance). Kemudian lahirlah perusahaan-perusahaan asuransi Syariah yang lain. Gagasan pendirian asuransi Islam di Indonesia sudah lama muncul, akan tetapi pemikiran tersebut diresmikan oleh Bank Muamalat Indonesia tahun 1992 ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Manajemen risiko untuk menghadapi permasalahan dalam asuransi Syariah tidak dapat dihindari. Risiko adalah ketidakpastian kejadian dan hasil di masa depan. Menurut jenis risiko yang ada dalam skenario tertentu, risiko digambarkan sebagai sesuatu yang, berdasarkan variabel internal dan eksternal, dapat menyulitkan perusahaan untuk mencapai tujuannya. Manajemen risiko asuransi syariah harus dibuat sejalan dengan aturan OJK. Dalam sebuah asuransi syariah perlu adanya sebuah manajemen risiko sebagai sarana untuk memitigasi ancaman yang mungkin terjadi, sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai
Copyrights © 2021