Dalam pengabdian ini permasalahan yang dihadapi mitra adalah; 1) Partisipasi dan keterampilan pegawai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa dalam pengembangan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pekerjaan yang dinilai belum optimal; 2) Perealisasian Wewenang, Hak dan Kewajiban Desa dalam pelaksanaan implementasinya berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 yang dinilai masih belum maksimal; 3) Fungsi BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa lebih didominasi fungsi pengawasan, dibandingkan fungsi legislasi yakni menyepakati Rancangan Perdes dan manampung aspirasi masyarakat. Solusi yang di tawarkan adalah dilakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan judul Pelatihan Pengembangan Kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPS) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan di BPS se- Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa
Copyrights © 2023