Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kewenangan badan arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa di perbankan syariah. Hal ini didasari oleh Perubahan Undang-Undang No.7 tahun 1998 tentang Peradilan Agama ke Undang-Undang No 3 tahun 2006 menambah kewenangan absolut Peradilan Agama untuk mengadili perkara-perkara ekonomi syariah termasuk di dalamnya persoalan-persoalan di Perbankan Syariah.Penambahan kewenangan ini ternyata belum mampu sepenuhnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di perbankan syariah terutama terutama masalah sengketa yang ada di perbankan syariah. Metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normative Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya jalur non ligitasi memberikan peluang dan kemudahan untuk menyelesaikan sengketa yang ada .Dalam hal ini badan arbitrase khususnya untuk perbankan syariah dilakukan oleh Basyarnas sebagai badan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang ada di perbankan syariah
Copyrights © 2023