Perkawinan merupakan suatu yang penting dalam pembentukan keluarga, karena perkawinanlah yang melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan . Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni perkawinan merupakan perikatan yang suci dan dapat membentuk rumah tangga yang bahagia, rumah tangga yang rukun, kekal, aman, Dan harmonis antara suami istri
Copyrights © 2023