Tindak pidana korupsi bertujuan menguntungkan diri sendiri berupa uang atau harta, yang oleh negara bermanfaat untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya. Hampir semua koruptor membutuhkan sarana untuk menyembunyikan hasil korupsinya dengan cara mengalihkan hasil korupsinya melalui pencucian uang, baik di dalam negeri atau di luar negeri, sehingga sulit untuk dilacak. Sangat urgen untuk menerapkan Non-Conviction Based Forfeiture of Stolen Assets Recovery (NCB). NCB yang merupakan sebuah mekanisme untuk merampas hasil tindak pidana korupsi dari para koruptor tanpa melalui proses peradilan pidana. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan kriminal dan filsafat pemidanaan dalam aplikasi NCB di Indonesia. Artikel ini berdasarkan penelitian, dengan studi doktrinal yang sepenuhnya menggunakan data sekunder seperti literature dan perundang-undangan. Hasil penelitian Pertama, pada kebijakan hukum pidana adalah urgen untuk menerapkan NCB dalam memulihkan aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia mengadopsi NCB dengan merumuskannya di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Hasil Tindak Pidana; Kedua, pada konteks filsafat pembenaran diterapkannya NCB mengacu pada asas crime doesn’t pay (pelaku kejahatan tidak mendapatkan keuntungan). Asas ini dianggap sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi, dengan mengambil keuntungan dari para koruptor. Kesimpulan dari artikel ini adalah NCB merupakan sarana non penal yang efektif untuk merampas aset yang dicuri/dikorupsi, dan dalam konteks filsafat NCB sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2023