Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia telah diatur oleh beberapa aturan hukum, seperti Pasal 73 UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam melaksanakan upaya penegakan hukum pemerintah Indonesia berusaha memberikan sanksi yang tegas dan efektif untuk menekan tindak pidana perikanan di wilayah tersebut, namun terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut yang berasal dari keterbatasan struktur hukum, kendala substansi hukum dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang membuat upaya penegakan hukum dan pemidanaan terhadap tindak pidana perikanan menjadi tidak efektif.
Copyrights © 2024