Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM

HAMBATAN DAN UPAYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR

Deli puspita Deli Puspita (Fakultas Hukum Unsam)
Siti Sahara (Fakulta Hukum Unsam)
Meta Suriyani (Fakultas Hukum Unsam)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis (unstatuta hukum) dalam sistem hukum Indonesia, yang berbeda dari hukum tertulis. Bedanya, hukum tertulis muncul dari hasil penalaran yang tertulis dalam peraturan seperti undang-undang dan peraturan lainnya. Meskipun hukum adat merupakan hukum tidak tertulis, namun hukum adat hidup/berfungsi dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat hukum adat atau dalam hukum yang berdasarkan adat istiadat yang diwariskan. Common law merupakan produk sosial, yaitu hasil musyawarah (kesepakatan) dan merupakan hasil kerja bersama masyarakat common law (properti sosial). Masalah masyarakat juga diselesaikan dengan menggunakan sistem tradisional, seperti hukum adat atau mediasi (konseling). Dasar hukum penyelesaian tindak pidana ringan oleh peradilan adat diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Kehidupan Adat. Efektifitas penerapan hukum adat pada pencurian kecil-kecilan di Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun masih menemui banyak kendala, mulai dari pelaksanaannya, dan sebagainya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...