PROSEDING SEMINAR UNSA
2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM

PELAKSANAAN SISTEM PEMIDAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Putri Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2014

Abstract

Penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim disebut sebagai kriminalisasi .Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang narkotika yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Copyrights © 2014