cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
PROSEDING SEMINAR UNSA
Published by Universitas Surakarta
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 38 Documents
ANCAMAN NARKOBA BAGI GENERASI PENERUS BANGSA Ashinta Sekar Bidari S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.259 KB)

Abstract

Narkoba sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia, narkoba sudah menjadi momok bagi orang tua dikalangan siswa pengguna narkoba. Narkoba sudah menjadi istilah popular di masyarakat. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pngaruh pada kerja otak. Narkoba memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak dapat lepas dari pemakainya.
Penanggulangan Anak Sebagai Kurir Narkotika Hervina Puspitosari, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.692 KB)

Abstract

Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sifatnya yang dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara illegal dan bertentangan dengan hukum. Upaya Pemerintah dalam melakukan memberantas peredaran narkotika, baik dari proses penegakan hukum maupun upaya pencegahan dengan disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Berkaitan dengan kejahatan mengenai Narkotikadan Psikotropika yang dilakukan oleh anak, perangkat hukum secara khusus diberlakukan kepada anak yang terjerat masalah hukum yakni lahirnya Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang merupakan bagiandari generasi mudasebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan jaminan hukum dimasa depan. Kejahatan yang dilakukan oleh anak yang terjerat dalam Narkotika dan Psikotropika sudah merambat dalam perdagangan Narkotika dan Psikotropika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah. Pasalnya, angka pelajar yang menjadi tersangka narkotika di Indonesia mencapai 695 orang pelajar. Masih banyak pelajar yang menyalahgunakan narkotika namun tidak terdata.
PENTINGNYA PERAN ORANGTUA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.386 KB)

Abstract

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
EKSISTENSI KPK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI Bintara Sura Priambada, S.Sos., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.131 KB)

Abstract

Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif hukum tidak mungkin ada tanpa adanya lembaga yang merumuskan, melaksanakan dan menegakkannya, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.[1]KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi tercapainya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, maka pemerintah memandang perlu untuk membentuk lembaga baru.Salah satu lembaga negara penunjang yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, kedudukan lembaga negara Penunjang dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan.[1] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum : Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta, 2008, hal 59 
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Herwin Sulistyowati, SH,MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.653 KB)

Abstract

Setiap warga negara wajib "menjunjung hukum". Dalam kenyataan sehari-hari,  warga                        negara     yang         lalai/sengaja                    tidak    melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan masyarakat, dikatakan bahwa warga negara  tersebut  "melanggar  hukum"  karena  kewajiban  tersebut  telah ditentukan berdasarkan hokum.  Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo homini lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak  mementingkan orang lain  sehingga bukan hal yang mustahil bagi manusia untuk  melakukan kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu merugikan orang lain dan tidak jarang pula melanggar hukum, kesalahan itu dapat berupa suatu tindak pidana (delik). Salah satu tindak pidana yang dilakukan masyarakat adaiah tindak pidana  Narkotika.  Narkotika  adaiah  zat  atau  obat  yang  berasal  dari tanaman atau bukan  tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat  menyebabkan  penurunan  atau  perubahan  kesadaran,  hilangnya rasa,          mengurangi             sampai menghilangkan   rasa        nyeri,dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang     dibedakan            kedalam golongan- golongan          UU No. 35 tahun 2009, adalah UU yang direvisi dan dibuat untuk memberikan  filter atau batasan bagi masyarakat agar yang termasuk jenis- jenis  narkotik dan   psikotropika,digunakan  hanya untuk kepentingan medis/pengobatan dengan dosis tertentu yang sudah ditetapkan. Di luar dari pada itu, penggunaannya sudah dikenakan sanksi/hukuman yang telah diatur dalam UU.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.748 KB)

Abstract

Kejahatan korporasi di Indonesia merupakan problematika yang cukup memprihatinkan bahkan sangat sulit terutama ditinjau dari pertanggungjawaban pidana dan kelanjutannya justru korporasi ini yang banyak terlibat dalam kejahatan bisnis yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan pembangunan, yang menyangkut aspek-aspek lingkungan, sumber energi,berita politik, kebijaksanaan luar negeri dan lain sebagainya. Dalam konteks ini kriminologi di Indonesiaseyogyanya harus urun rembuk serta memberi masukan dalam rangka penyusunan politik sosial yang nyata. Berbagai nama, makna dan ruang lingkup apa pun yang hendak diberikan bertalian dengan corporate crime atau kejahatan korporasi pada dasar dan sifat kejahatan korporasi bukanlah suatu barang baru, yang baru adalah kemasan, bentuk serta perwujudannya. Sifatnya boleh dikatakan secara mendasar adalah sama, bahkan dampaknya yang mencemaskan dan dirasakan merugikan masyarakat sudah dikenal sejak zaman dahulu.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM YANG DIJATUHKAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA Asri Agustiwi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.277 KB)

Abstract

Bangsa kita kini telah menjadi salah satu negara sasaran pengedar gelap Narkotika dan Psikotropika (Illict Traffic Of Drug), bahkan telah berkembang menjadi salah satu negara produsen Psikotropika ( Narkotika dan Obat-obat Terlarang) dan Psikotropika. Peredaran Psikotropika tidak hanya di kota-kota besar, tetapi sudah merebak dikota-kota kecil, bahkan sampai pedesaan. Sulaksana menyatakan bahwa peredaran gelap Psikotropika merupakan kegiatan terorganisasi oleh orang-orang atau sindikat yang mengendalikan keuangan dan operasi tanpa menangani sendiri Psikotropikanya (Sulaksana:2003:35). Sindikat kejahatan profesional yang terorganisasi sangat rapi dan ini terus menjadi incaran petugas hukum. Hanya sedikit pelaku pengedar Psikotropika yang terjerat hukum, yang banyak tertangkap dan di proses peradilan di Indonesia adalah para pengedar atau pengecer kecil, bukan gembongnya.
UPAYA PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA DI INDONESIA Putri Maha Dewi, S.H., M.H
PROSEDING SEMINAR UNSA 2013: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.411 KB)

Abstract

Kejahatan narkotika yang sejak lama menjadi musuh bangsa kini kian mengkhawatirkan bangsa-bangsa beradab hingga saat ini. Geliat mafia seakan takmampu terbendung oleh gebrakan aparat penegak hukum di berbagai belahan dunia meski dengan begitu gencarnya memerangi kejahatan ini. Masyarakat dapat sering mendengar pernyataan tentang membangun komitmen bersama memberantas narkotika oleh seluruh dunia. Tak sedikit badan-badan dunia yang terlibat, namun ternyata peredaran gelap narkotika terus merajalela. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime.  
KORUPSI KARENA PENYALAHGUNAAN WEWENANG Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.642 KB)

Abstract

Untuk mengetahui penyalahgunaan wewenang harus dilihat dari segi sumber wewenang berasal. Hukum administrasi di setiap penggunaan wewenang di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, tapi tidak semua pejabat yang menjalankan wewenang itu secara otomatis memikul tanggung jawab karena harus dapat melihat apakah pejabat yang bersangkutan yang memikul jabatan tersebut, dari sudut pandang cara memperoleh dan menjalankan wewenang.
PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI DALAM MENANGANI PENYELUNDUPAN NARKOBA Ismawati Septiningsih, S.H., M.H.
PROSEDING SEMINAR UNSA 2014: PROSEDING SEMINAR KORUPSI FAKULTAS HUKUM
Publisher : PROSEDING SEMINAR UNSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.083 KB)

Abstract

Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut: 1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum, 2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, 3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat.

Page 1 of 4 | Total Record : 38