PROSEDING SEMINAR UNSA
2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM

KEGUNAAN NARKOTIKA DALAM DUNIA MEDIS

Yudhi Widyo Armono, SE, SH, MH (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2014

Abstract

Obat yang mengandung narkotika adalah obat yang memerlukan pengawasan khusus dari apotek dan diawasi oleh pemerintah agar tidak disalahgunakan penggunaannya maupun peredarannya. Pengertian narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari suatu tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, bahkan menyebabkan ketergantungan terhadap si pengguna. Namun berbeda untuk kebutuhan pengobatan, narkotika masih bisa dimanfaatkan. Hanya saja, pemakaian narkotika di Indonesia harus merujuk pada aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Copyrights © 2014