SOCIETAL
Vol 10, No 2 (2023): Edisi Oktober

KONFLIK ANTARA PENGUSAHA KARAOKE DENGAN MASYARAKAT DI DESA FONGKAINIWA KECAMATAN TONGKUNO KABUPATEN MUNA

Rosmina Rosmina (Universitas Halu Oleo)
Syaifudin Suhri Kasim (Universitas Halu Oleo)
Tanzil Tanzil (Universitas Halu Oleo)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang melatar belakangi konflik antara pengusaha karaoke dengan masyarakat di Desa Fongkainiwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna dan mengetahui cara penyelesaian konflik antara pengusaha karaoke dengan masyarakat di Desa Fongkainiwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Data primer yaitu diperoleh langsung dari lapangan melalui metode observasi, atau wawancara dengan 13 informan yakni masyarakat yang terlibat dalam konflik karaoke. Data sekunder berupa data yang diperoleh dari masyarakat setempat, dokumen dan laporan yang terkait dengan konflik antara pengusaha karaoke. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Analisis berlangsung melalui empat tahap yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap pemerisaan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor- Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Analisis berlangsung melalui empat tahap yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap pemerisaan kesimpulanfaktor yang menyebabkan terjadinya konflik antara pengusaha karaoke dengan masyarakat yaitu 1) Mengalami konflik antar perbedaan pendapat antara individu dengan kelompok mengenai adanya konflik antara pengusaha karaoke dengan masyarakat. Disini ada individu dengan kelompok yang tidak setuju dengan adanya pengusaha karaoke tersebut karena masyarakat merasa terganggu dengan musik karaoke tidak bisa terkontrol. Sehingga dari perbedaan tersebut akan menimbulkan perselisihan atau konflik yang berkepanjangan ataupun sementara dikalangan masyarakat 2) Secara teoritis perubahan sosial timbul karena beberapa faktor penyebab perubahan sosial yakni bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan (conflict) masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi. Kemudian proses penyelesaian konflik yaitu 1) Mediasi (Mediation). Masyarakat menganggap pemimpin sebagai tumpuan dan harapan dalam setiap penyelesaian masalah konflik yang terjadi didalam penyelesaian konflik yang terjadi maka menggunakan mediasi atau penghubung mediasi yang yang bertikai juga sebagai pelapor yang menyumbangkan pemikiran-pemikiran dan saran bagi tercapainya suatu masalah 2) Konsiliasi (Conciliation), merupakan usaha mempertemukan keinginan yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Dalam penyelesaian perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersangketa 3) Arbitrase (Artibation), Istilah arbitrasi berasal dari kata “Arbitrase” (Bahasa Latin yang berarti “Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Arbitrase usaha perantara dalam meleraikan sengketa.

Copyrights © 2023