Kurangnya pengetahuan tentang etika dalam menggunakan teknologi informasi dalam hal ini media social dan pemahaman tentang UU ITE  sehingga menyebabkan banyaknya kasus yang muncul seperti status dan komentar di facebook, twiter, instragram dan lain-lain yang menimbulkan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penipuan secara online yang memaksa pelaku harus berurusan dengan hukum dan merugikan para korbannya. Untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya penyalagunaan media social di kalangan anak sekolah khususnya pada SMA Adven Manokwari, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi tentang etika dalam menggunakan teknologi informasi dan memperkenalkan UU ITE. Langkah-langkah yang dilakukan pada kegiatan pengabdian ini melalui beberapa langkah yakni pre test, sosialisasi, post test dan evaluasi. Hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat dikatakan berhasil karena setelah dilakukan sosialisasi para siswa-siswi sudah lebih memahami etika penggunaan teknoloi informasi dan UU ITE dibanding sebelumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023