Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus PT Sulindo yang melakukan pemindahan 5 orang karyawannya ke pabrik es Tuban juga sah karena diatur dalam perjanjian kerja bersama. Jika menolak mutasi, 5 karyawan ini harus berhenti dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Sebaliknya jika ada karyawan yang berhenti maka ia tidak berhak mendapat pesangon. Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan dan karyawan sehingga berujung pada konflik yang diselesaikan dalam hubungan kerja. Sehingga kamudian perlu dikaji mengenai penyelesaian perselisihan hak yang terjadi antara pekerja dan pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (Sulindo). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menekankan pada penelitian hukum, tidak hanya mengkaji sistem standar dalam peraturan hukum tetapi juga mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi. Hasil penelitian yang didapatkan yakni sengketa ketenagakerjaan timbul berdasarkan keputusan PT Sulindo untuk memutasi atau memindahkan lima karyawannya ke pabrik yang berlokasi di Tuban. Namun kelima karyawan menolak perintah tersebut dan mengajukan atau meminta untuk di PHK (pemutusan hubungan kerja) saja. Akibat hal tersebut timbul sengketa yang selama proses penyelesaianya para karyawan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti gaji. Sehingga kemudian telah dilakukan perundingan secara bipartit melalui mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Adapun ketiga upaya mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini karyawan yang dirugikan haknya dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk kemudian dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi.
Copyrights © 2023