Penegakan hukum lingkungan adalah aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, yang terkait dengan aspek administratif, pidana, dan perdata. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi landasan hukum untuk penegakan hukum lingkungan, terutama dalam konteks pidana. Jenis metode penelitian dalam penulisan ini ialah kualitatif dengan jenis dokumen. Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang hasilnya bukan didasarkan pada angka statistic atau perhitungan lainnya. Penegakan hukum lingkungan administratif mencakup pengawasan dan sanksi, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi. Penegakan hukum pidana berfokus pada investigasi dan penuntutan tindakan pencemaran lingkungan, tetapi memerlukan bukti yang kuat. Sementara itu, penegakan hukum perdata melibatkan penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur hukum perdata, dengan prinsip tanggung jawab mutlak. Kendati demikian, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi hambatan, termasuk kompleksitas dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Perbaikan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Copyrights © 2023