BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berkedudukan pada daerah kabupaten/kota yang bertugas menyelesaikan persengketaan konsumen diluar lembaga peradilan umum. Perlu diketahui realisasi pelaksanaan putusan BPSK yang mengambil sample di Provinsi Yogyakarta dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen serta peran pengadilan berikut hambatannya. Penelitian ini empiris dengan data primer berupa wawancara dengan jajaran anggota BPSK Kota Yogyakarta dipadukan dengan data sekunder. Tujuannya adalah mengetahui implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan putusan BPSK Kota Yogyakarta dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sesuai dengan pedoman teknis penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dalam bentuk negosiasi, mediasi dan arbitrase. Diperlukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya putusan yang bersifat tetap dan final, sehingga berimplikasi pada tidak ada lagi para pihak yang dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri apabila keberatan terhadap putusan BPSK
Copyrights © 2023