Selama beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan pendapatan yang signifikan dengan biaya hidup yang masih harus dipenuhi sehingga masyarakat memutuskan untuk mengambil pinjaman guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di Banjarmasin, kasus pinjaman online ilegal yang melanggar hukum ekonomi syariah telah terjadi dan ini sangat menyedihkan. Dalam hal ini, aplikasi pinjaman online membuat banyak anak sekolah terjerat dalam pinjaman online. Topik ini sangat penting secara teori maupun praktis dalam budaya hukum. Pemahaman masyarakat mengenai peluang dan ancaman pinjaman online sangat tergantung pada intensitas sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat. Hasil dari penyuluhan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat dan asas hukum harus didukung dengan sosialisasi hukum kepada seluruh masyarakat. Dari penyuluhan ini, santriwati Pondok Pesantren Manbaul Ulum Banjarmasin yang sebelumnya hanya mengetahui tentang pinjaman online, kini memahami bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan secara seksama mengenai hukumnya baik secara legal Indonesia maupun secara halal-haram dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2023