Dasar yang melatar belakangi penulis perihal teori dan filosofi akad jasa dalam hukum ekonomi syariah adalah masih adanya kekeliruan dalam konsep akad qardh, rahn, dan ijārah yang diterapkan di Pegadaian Syariah. Metode yang digunakan deskriptif-analitis dengan melakukan analisis terhadap literatur dan dokumen-dokumen yang terkait. Tujuannya, melalui akad qardh, masyarakat dapat memperoleh dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya beban bunga. Pembahasan ditemukan bahwa, akad rahn memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan aset mereka secara produktif, sementara akad ijārah memfasilitasi penggunaan barang atau jasa dengan prinsip adil dan saling menguntungkan. Hasilnya, implikasi dari penelitian ini dapat memberikan panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam merancang produk-produk, dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengadopsi praktik keuangan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. The basis behind the author regarding the theory and philosophy of service contracts in Sharia economic law is that there are still errors in the concepts of qardh, rahn, and ijārah contracts applied in Sharia Pawnshops. The method used is descriptive-analytical by analyzing the literature and related documents. The goal, through the Qardh contract, the community can obtain funds in a way that is under Sharia principles, without any interest burden. The discussion found that the Rahn contract allows the community to utilize their assets productively, while the ijārah contract facilitates the use of goods or services with the principle of fair and mutual benefit. As a result, the implications of this study can guide Islamic financial institutions in designing products and services that follow Islamic economic principles, as well as increase public awareness about the importance of adopting financial practices based on Islamic values.
Copyrights © 2023