Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 1 (satu) TPA sampah yang beroperasi, berada di Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara. TPA sampah sibau hulu bersistem terbuka sehingga tidak sesuai dengan arahan UU No. 18 Tahun 2008 dan RTRW Kabupaten Kapuas Hulu. Oleh karena itu, Kabupaten Kapuas Hulu membutuhkan TPA sampah baru. Maka perlu dilakukan penelitian untuk menentukan lokasi alternatif TPA sampah baru. Penelitian akan dilakukan di Kecamatan Silat Hilir di Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 19.912 jiwa. Penentuan lokasi TPA sampah dilakukan berdasarkan Tahap Regional SNI No. 19-3241-1994 dengan analisis geospasial yaitu Sistem Informasi Geografis berupa aplikasi Arc.Map 10.8. Parameter kriteria regional yang digunakan pada penelitian ini antara lain: 1) ke miringan lereng; 2) potensi banjir; 3) jarak terhadap badan air; 4) jarak terhadap permukiman; 5) kawasan budidaya pertanian; 6) kawasan hutan; dan 7) jarak terhadap perbatasan daerah. Lokasi dianggap layak untuk dijadikan TPA sampah apabila memenuhi keseluruhan parameter tersebut dengan metode kuantitatif binary. Sehingga didapatlah hasil lokasi layak TPA sampah di Kecamatan Silat Hilir seluas 375,33 ha.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023