Desa Wisata adalah suatu desa yang memiliki suatu wisata dengan daya tarik. Desa Cisaat bertempat di Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dengan potensinya yang menarik untuk dikunjungi. Desa tersebut dianugerahi gelar sebagai desa wisata oleh bupati Subang, mengakui potensi pariwisata yang dimiliki oleh desa tersebut. Namun Desa tersebut belum memiliki regulasi yang mengatur tentang Desa Wisata sebagai pedoman pelakasanaannya. Dalam kegiatan pengabdian masyarkat ini, penulis berinisiatif melalui Pemerintah Desa bersama – sama dengan para ahli dan pihak yang berwenang menyusun dan membuat naskah regulasi yang nantinya berbentuk draft PerDes terikait desa Wisata. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendampingan. Proses pendampingan yang berfokus pada Penyusunan Peraturan Desa Tentang Desa Wisata Di Kecamatan Ciater Desa Cisaat dilakukan dengan cara identifikasi lokasi, pelaksanaan dan pelaporan. Dengan mengimplementasikan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Desa Wisata Cisaat dapat menjadi destinasi wisata yang menarik, berdaya saing, dan berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Copyrights © 2023