Tanah merupakan modal utama untuk kesejahteraan masyarakat. Modal ini merupakan hak atau milik setiap warga negara Indonesia.Kepemilikan atas tanah dilindungi oleh undang-undang. Sertifikat tanah sejatinya adalah alat bukti yang sah menurut undang-undang pokok agrarian UUPA dan mempunyai hukum yang kuat dan sah. Sertifikasi penting bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas haknya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat tanah di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan hukum sertifikat tanah dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research). Sumber primer penelitian adalah yang diperoleh langsung dari observasi studi kepustakaan berkaitan dengan Kedudukan Hukum Sertifikat Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dalam Undang-undang pokok Agraria (UU no.5 tahun 1960) dan sumber sekunder diperoleh dari buku dan referensi terkait dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan hukum sertifikat tanah di Indonesia merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah karena melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemilik yang sah. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang kuat tetapi tidak mutlak, artinya sertifikat hak atas tanah menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya sepanjang sertifikat tersebut: a) diterbitkan atas nama yang berhak, b) hak atas tanahnya diperoleh dengan itikat baik, c) dikuasai secara fisik, dan d) tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Kedudukan hukum sertifikat tanah dalam perspektif hukum Islam sesuai dengan konsep Dusturiyah yaitu mengenai peraturan perundang-undangan atas suatu cara memperoleh hak-hak perorangan dan lembaga, sehingga dapat terjaminnya hak kepemilikan atas tanah walaupun tidak dapat membuktikan secara dokumentasi kepemilikan, namun dapat dipermudah dengan surat pernyataan atas dasar itikad baik saja dengan dasar dapat dipertanggunjawabkan di mana dari segi hukum Islam memiliki kesesuaian dengan prinsip Maslahah al-Mursalah, dalam aspek menjaga harta.
Copyrights © 2023