Pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak adalah tujuan penting dalam memastikan hak dan kesejahteraan anak-anak. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini melibatkan analisis terhadap literatur yang relevan, termasuk undang-undang perlindungan anak, laporan penelitian, dan studi kasus dari berbagai negara. Selain itu, kami membandingkan perbedaan dalam undang-undang perlindungan anak di berbagai negara untuk mengevaluasi berbagai pendekatan yang telah diadopsi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis perbandingan undang-undang internasional yang berkaitan dengan pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak. Data dianalisis untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang yang ada, mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang, dan mengidentifikasi perbedaan dalam pendekatan hukum antar negara. Hasil studi menunjukkan bahwa undang-undang yang eksplisit dan efektif dalam melindungi anak-anak adalah langkah penting dalam pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak. Namun, hambatan dalam penegakan hukum, seperti minimnya sumber daya, perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitasnya. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta juga memainkan peran penting dalam upaya pencegahan. Kesadaran masyarakat dan pendidikan adalah faktor penting dalam melawan eksploitasi anak dan meningkatkan perlindungan mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023