Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. Ada rahmat sakramental dalam perkawinan ini. Perkawinan antara seorang Katolik dengan seorang yang tidak dibaptis, perkawinan antar-iman, bukanlah sebuah sakramen. Apakah perkawinan antar-iman ini tanpa rahmat? Apakah perkawinan antar- iman tidak dapat diceraikan? Untuk menjawab pertanyaan ini digunakan dokumen- dokumen Gereja Katolik dan pendapat beberapa teolog moral.
Copyrights © 2019