Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Pelaksaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Di desa Tanra Tuo Kabupaten Pinrang. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris.Penelitian ini dilakukan di di Desa Tanra Tuo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang. Analisis data menggunakan metode kualitatif dan deskriptif, yaitu dengan cara menyelaraskan dan menggambarkan keadaan yang nyata mengenai topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Penggunaan Dana Desa Tahun 2018-2020 di Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, telah berjalan dengan cukup efektif. Hal ini dikarenakan sudah adanya mekanisme pengawasan dan bentuk pengawaasan yang jelas diterapkan BPD dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang dapat dilakukan oleh suatu organis. Faktor-faktor yang menjadi hambatan pengawasan BPD Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang terkait kualitas sumber daya manusia yang masih tergolong rendah sebagai akibat rendahnya tingkat pendidikan serta kurangnya kerja sama antar anggota BPD dan kurangnya kesadaran anggota BPD mengenai tugas dan fungsinya, sehingga hanya ada beberapa anggota BPD yang bekerja, hal tersebut berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsinya kurang optimal terutama dalam bidang pengawasan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022