Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) oleh lintas kementerian secara terpadu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap Alokasi Dana Desa oleh Kementerian Dalam Negeri melalui pegawasan terhadap perencanaan pengelolaan keuangan desa terkait penerimaan dan pengeluaran pemerintahan desa. Sedangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pengawasan melalui pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa. Pelaksanaan pengawasan Alokasi Dana Desa dilakukan melalui Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaporan Pemanfaatan Dana Desa. Pelaporan Pengelolaan Keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa hingga sampai pada Menteri Dalam Negeri di tingkat pusat. Sedangkan, Pelaporan Pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui pelaporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri yang disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan Sistem Informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022