Pemberdayaan masyarakat menjadi elemen penting dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan dengan memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh tim pelaksana dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan participatory rural appraisal (PRA) dengan memfokuskan kepada dua aspek yakni pendidikan dan hukum. Mitra dalam pengabdian masyarakat ini adalah Desa Kebarongan Kemranjen Kabupaten Banyumas dengan metode pelatihan dan pendampingan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan PRA memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pentingnya pengembangan media pembelajaran. Dalam aspek hukum masyarakat dapat meminimalisir berbagai tindakan pelanggaran seperti kekerasan, pelecehan seksual, narkotika, pencurian, dan lainnya, sedangkan dalam pentingnya pengembangan media pembelajaran sangat berdampak terhadap hasil belajar dalam proses pembelajaran. Komitmen mitra melakukan tindak lanjut terhadap kegiatan pengabdian masyarakat ini sangat tinggi agar pendekatan PRA dapat diaplikasikan kepada bidang yang lain khususnya dalam bidang ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2023