Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Tujuan pengabdian ini yaitu untuk untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sekaligus memotivasi masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi diri sendiri maupun lingkungan. Metode pengabdian ini dilakukan dengan observasi dan wawancara dan terdiri dari dua tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan kegiatan. Pengabdian ini dilaksanakan di Kelurahan Beringin Jaya Kota Pagar Alam dengan kehadiran, keaktifan dan tanya jawab peserta. Hasil yang diperoleh melalui sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan dan kesadaraan tentang bahaya narkoba (memahami jenis-jenis, dampak negatif terhadap fisik dan mental, konsekuensi hukum yang akan ditimbulkan akibat narkoba).
Copyrights © 2023