ABSTRAKPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perkembangan kemerdekaan dan kemandirian kekuasaan kehakiman mulai awal Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan Orde Reformasi? (2) Bagaimana prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan?Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis-normaif atau doktrinal, dalam kajian eksplanasi data secara socio-legal. Data penelitian ini diperoleh melalui studi dokumen atau pustaka, berupa bahan hukum, yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Awal Proklamasi, Orde Lama, dan Orde Baru tidak dapat menunjukkan independensi yang signifikan, karena kekuasaan kehakiman tidak dapat mandiri dan tidak bebas dari pengaruh dan intervensi kekuasaan lain (eksekutif). Baru pada masa Reformasi (mulai 1998) benih-benih independensi kekuasaan kehakiman mulai dapat ditumbuhkan. Kedua, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan, perlu adanya lima prinsip, yakni: (1) Lembaga peradilan yang tidak tersubordinasi oleh kekuasan lembaga lain; (2) Kebebasan berekspresi bagi para hakim mengembangkan kualitas profesinya; (3) Seleksi dan kualifikasi hakim atas dasar pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang dimilikinya; (4) Perlindungan dan kerahasiaan hakim dalam proses peradilan yang dilaksanakan; dan (5) Pendisiplinan, pemindahan dan pemberhentian hakim sesuai dengan prosedur hukum yang transparan dan objektif.
Copyrights © 2022