ABSTRAKPermasalahann yang di angkat dari penulisan ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap sengketa hak atas tanah yang ada di kabupaten semarang. Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang, proses penyelesaian masalah sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang.. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan di kabupaten semarang adalah sengketa waris, sengketa batas, sertifikat ganda, jual beli berkali-kali, dan penguasaan tanpa hak. ,proses penyelesaian sengketa melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pada non litigasi dilakukan melalui jalur mediasi hingga musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan akhir maka melalui litigasi. Dalam hal ini akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Implikasi penelitian yaitu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan kepada pihak pemerintah agar lebih menindak lanjuti mengenai sengketa pertanahan yang terjadi dikalangan masyarakat dan dapat menyelesaikan perkara sengketa pertanahan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu perkara sengketa tanah hendaknya memperhatikan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dan mengurangi biaya serta mempercepat proses penyelesaian perkara.Kata Kunci : Badan, Pertanahan Nasional, Terhadap, Penanggulangan, Sengketa Hak, Atas, Tanah
Copyrights © 2022