Maula, Estu Linangkung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENANGGULANGAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN SEMARANG Hutomo, Irfan Rizky; Maula, Estu Linangkung
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 3, No 02 (2022): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v3i02.380

Abstract

ABSTRAKPermasalahann yang di angkat dari penulisan ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap sengketa hak atas tanah yang ada di kabupaten semarang. Pokok masalah tersebut selanjutnya di jabarkan dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang, proses penyelesaian masalah sengketa hak atas tanah di kabupaten semarang.. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan di kabupaten semarang adalah sengketa waris, sengketa batas, sertifikat ganda, jual beli berkali-kali, dan penguasaan tanpa hak. ,proses penyelesaian sengketa melalui dua cara yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pada non litigasi dilakukan melalui jalur mediasi hingga musyawarah, sedangkan apabila tidak ada kesepakatan akhir maka melalui litigasi. Dalam hal ini akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Implikasi penelitian yaitu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan kepada pihak pemerintah agar lebih menindak lanjuti mengenai sengketa pertanahan yang terjadi dikalangan masyarakat dan dapat menyelesaikan perkara sengketa pertanahan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu perkara sengketa tanah hendaknya memperhatikan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dan mengurangi biaya serta mempercepat proses penyelesaian perkara.Kata Kunci : Badan, Pertanahan Nasional, Terhadap, Penanggulangan, Sengketa Hak, Atas, Tanah