Fasilitas khusus menyusui atau ruang menyusui merupakan fasilitas yang harus diberikan kepada seorang ibu menyusui ketika berada di tempat umum salah satunya di pusat perbelanjaan yaitu di Bravo Swalayan Bojonegoro. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk realisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu terkait penyediaan ruang menyusui di Bravo Swalayan Bojonegoro serta kendala dan hambatan dalam realisasi penyediaan ruang menyusui tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif–empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu telah dilaksanakan oleh Bravo Swalayan Bojonegoro. Tidak ada hambatan yang berarti dalam penyediaan ruang menyusui tersebut, namun dalam penyediaan ruang menyusui tersebut tidak tersedia sabun cuci tangan untuk mencuci tangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi ibu menyusui untuk menggunakan ruanganan tersebut yaitu faktor privasi, faktor kelengkapan, dan faktor kenyamanan. Kata Kunci: Hak Ibu; Ibu Menyusui; Ruang Menyusui; Peraturan Kesehatan.
Copyrights © 2023