Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif
No. 2 (2023)

PENANGGULANGAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TEHADAP ANAK

Rasdi Rasdi (Unknown)
Sonny Sapto Aji Wicaksono (Unknown)
Diandra Preludio Ramada (Unknown)
Indung Wijayanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2023

Abstract

Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita- cita perjuangan bangsa wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, kekerasan maupun diskriminasi. Maraknya kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak menuntut perhatian serius dari negara, pemerintah maupun masyarakat pemerhati anak untuk mengambil langkah strategis dalam penanggulangan terhadap kejahatan tersebut. Lahirnya UU No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak dan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mempertegas keinginan serius Negara/Pemerintah melindungi anak dari kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Penulisan artikel ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta menemukan model sarana penanggulangan yang tepat terhadap pelaku. Permasalahan mendasar penulisan artikel ini adalah apakah faktor-faktor yang mendorong perlunya penanggulangan kejahtan seksual anak dan bagaimana model sarana yang tepat untuk menanggulangi pelaku kejahatan tersebut. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor internal dan eksternal yang memicu terjadinya kejahatan seksual anak dan model penanggulangan kejahatan seksual anak lebih diutamakan pada penggunaan sarana penal dan non penal secara simultan dengan melihat kondisi pelaku. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa belum ada model yang tepat dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak, baik sarana penal maupun non penal, sangat tergantung pada kondisi pribadi pelaku.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif ini terdiri dari enam bab, yang masing-masing ditulis oleh kelompok peneliti yang mempunyai latar belakang di bidang hukum atau ilmu-ilmu yang berkaitan. Dalam bab 1, menjelaskan tentang sengketa yang terjadi di masyarakat pedesaan apabila ...