Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tentu sangat penting. Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Meskipun berhasil dilaksanakan, masih terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan data penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sambas mendapatkan 7 (tujuh) laporan pelanggaran pemilihan dan 6 (enam) temuan pelanggaran pemilihan, sehingga jumlah laporan dan temuan menjadi 13 kasus yang ditangani. Dari keterangan 13 pelanggaran itu menampilkan bahwa ada 6 kasus pelanggaran yang dihentikan sehingga terlapor tidak dijatuhi sanksi, termasuk kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana efektivitas dan efisiensi tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 dan apa saja faktor pendukung serta faktor penghambat dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kampanye dalam Pilkada dan kondisi fakta-fakta yang ditemukan di lapangan yaitu di Bawaslu Kabupaten Sambas melalui teknik wawancara dan observasi untuk memperoleh data dan informasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas dalam melakukan penanganan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020 sudah efektif, dilihat dari keberhasilan tujuan penanganan pelanggaran, yaitu terselesaikannya semua kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas masih belum dapat dikatakan efisien karena beberapa faktor penghambat seperti terbatasnya kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran, waktu penanganan pelanggaran yang singkat, kapabilitas SDM yang kurang karena tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, sarana dan fasilitas yang belum memadai akibat anggaran yang tidak cukup, serta bertambahnya jenis pelanggaran baru dalam tahapan kampanye yaitu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Copyrights © 2023