Wiwin Guanti
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

URGENSI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSI ANAK OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS Wiwin Guanti
AL-SULTHANIYAH Vol. 10 No. 2 (2021): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.829

Abstract

The high number of child cases in the last 3 (three) years tends to increase, especially sexual violence against children in sambas. Local governments have a very important role in child protection as stated in the Child Protection Act. Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and Government Regulation Number 18 of 2016 concerning Regional Apparatuses strengthens that child protection matters are a mandatory regional affair. The role of DP3AP2KB in carrying out its duties is in the form of prevention and handling of child sexual violence in Sambas Regency. The results of research related to the role of DP3AP2KB in its implementation, DP3AP2KB through Counseling and Legal Aid activities have met the existing standard operating procedures. However, the assistance provided was not optimal because the DP3AP2KB party rarely attended during the trial. The socialization carried out is also considered not very effective because of the high rate of sexual violence against children. There are obstacles such as budget and human resources. There is cooperation with other agencies related to child protection
PERANGKAT DESA MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA: Studi Desa Pendawan Kecamatan Sambas Mega Nofiyanti; Zainal Amaluddin; Wiwin Guanti
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2380

Abstract

Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terdapat salah satu staf perangkat desanya yang manjadi pengurus partai politik, tentunya hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, yang mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Akibat hal itu menimbulkan protes dari perangkat desa lain dan BPD di Desa Pendawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat field research. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keefektivan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dalam mengatasi masalah perangkat desa yang menjadi anggota partai politik di Desa Pendawan, yaitu: 1) Pemerintah desa dan BPD bermusyawarah, dan BPD mengajukan usulan kepada pemerintah desa hal itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 62 huruf C. 2) Pemerintah Desa memanggil dan memperingati staf pemerintah desa yang masuk partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. Sanksi bagi perangkatstaf Desa Pendawan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dibagi menjadi dua yaitu: 1) Pemerintah Desa memberikan surat peringanan kepada Staf pemerintah desa yang menjadi pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. 2) Pemerintah Desa memberhentian staf perangkat desa yang masuk partai politik sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2) huruf C, dan Ayat (3) huruf E.
EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2020 (Studi di Bawaslu Kabupaten Sambas) Nelsy Yendra; Hatoli Hatoli; Wiwin Guanti
Lunggi Journal Vol. 1 No. 2 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tentu sangat penting. Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Meskipun berhasil dilaksanakan, masih terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan data penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sambas mendapatkan 7 (tujuh) laporan pelanggaran pemilihan dan 6 (enam) temuan pelanggaran pemilihan, sehingga jumlah laporan dan temuan menjadi 13 kasus yang ditangani. Dari keterangan 13 pelanggaran itu menampilkan bahwa ada 6 kasus pelanggaran yang dihentikan sehingga terlapor tidak dijatuhi sanksi, termasuk kasus yang dilaporkan oleh masyarakat terkait pelanggaran kampanye. Adapun fokus masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana efektivitas dan efisiensi tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Sambas dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 dan apa saja faktor pendukung serta faktor penghambat dalam penanganan pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kampanye dalam Pilkada dan kondisi fakta-fakta yang ditemukan di lapangan yaitu di Bawaslu Kabupaten Sambas melalui teknik wawancara dan observasi untuk memperoleh data dan informasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas dalam melakukan penanganan pelanggaran kampanye pada Pilkada Serentak 2020 sudah efektif, dilihat dari keberhasilan tujuan penanganan pelanggaran, yaitu terselesaikannya semua kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sambas masih belum dapat dikatakan efisien karena beberapa faktor penghambat seperti terbatasnya kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran, waktu penanganan pelanggaran yang singkat, kapabilitas SDM yang kurang karena tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, sarana dan fasilitas yang belum memadai akibat anggaran yang tidak cukup, serta bertambahnya jenis pelanggaran baru dalam tahapan kampanye yaitu pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.