Lunggi Journal
Vol. 1 No. 3 (2023): Lunggi Journal: Literasi Unggulan Ilmiah Multidisipliner

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PELAKSANAAN SISTEM UPAH LEMBUR DI ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG SAMBAS

ADI TRIA PUTRA (INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS)
ASMAN ASMAN (INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS)
ZAINAL AMALUDDIN (INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2023

Abstract

Dalam sistem kerja karyawan Adira Sambas yang berjumlah 50 orang dan terbagi dalam beberapa divisi serta memiliki waktu kerja yang berbeda sesuai yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Karyawan di Adira Dinamika Multi Finance Sambas bekerja melebihi waktu kerja untuk menyelesaikan target perusahaan tanpa adanya upah lembur. Namun pada praktik yang terjadi di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas di mana pada saat pekerjaan menumpuk, maka pihak manajemen Adira menuntut waktu penyelesaiannya dengan waktu dekat atau cepat. Kemudian di sini pihak manajemen menambahkan jam kerja atau lembur yang mana sebelumnya para karyawan bekerja 8 jam/hari menjadi 10 jam atau lebih, guna untuk mempercepat waktu penyelesaian pekerjaan tersebut. Setelah para karyawan melakukan kerja lembur atau melebihi ketentuan jam kerja pada biasanya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas Bagaimana menurut Hukum Islam tentang pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif bersifat lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dalam konteks lapangan yang benar-benar terjadi terhadap sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas. Sedangkan pendekatan penelitiannya adalah pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka ditarik benang merah sebagai berikut: Pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas sistem perjam bagi yang berada di bagian kantor, sedangkan bagian dilapangan ada dua sistem collector. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 88) ditegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemberian upah lembur tersebut antara operation, administrasi, dan collector serta marketing dilapangan. Menurut Hukum Islam tentang pelaksanaan sistem upah lembur di Adira Dinamika Multi Finance Cabang Sambas disesuaikan dengan kinerja yang dilakukan karyawan dan akan di bayarkan sesuai dengan jam pekerja dilapangan jika adanya lembur. Penerapan sistem upah lembur di perusahaan ini mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi para karyawan. Hal ini sesuai dengan konsep upah yang setara menurut perspektif Hukum Islam.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lunggi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The scope of the articles published covers multidisciplinary knowledge groups, including educational knowledge groups such as Islamic Religious Education, Madrasah Ibtidaiyah Teacher Education, Early Childhood Islamic Education, Tadris or Indonesian Language Education, Sharia Economic Law, ...