Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur Pengadilan pada saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap Pengadilan . Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat. Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan survei kepuasan masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Masyarakat Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur secara berkala kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan melihat pengaruhnya terhadap kinerja SDM pada pelayanan publik di Pengadilan Tinggi Banten. Metode penelitian adalah kualitatif dengan menggunakan alat bantuan kuesioner dengan skala Likert 4 point dan Teknik pengambilan sampel dilakukan secara simple random sampling. Jumlah sampel yang akan dipergunakan sebanyak 129 buah dengan menguji 9 (sembilan) unsur yang telah ditetapkan. Temuan hasil penelitian menjelaskan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat dapat berpengaruh terhadap Kinerja Pengadilan Tinggi Banten, dan ikut serta dalam pelaksanaan tercapainya Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung RI. Kata Kunci Kepuasan Masyarakat; Kinerja; Reformasi Birokrasi
Copyrights © 2022