Substansi hukum perundang-undangan yang bersifat komprehensif sekaligus sebagai suatu alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) dan sebagai suatu alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control). Hukum sebagai alat pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) tampak dalam kontribusi hukum sebagai pelindung yang benar-benar menjamin pemenuhan kepentingan umum (public interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan pribadi (private interest). Demikian pula hukum sebagai alat untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat (law as a tool of social control) terimplementasi melalui perwujudan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat, termasuk harus dengan paksaan untuk situasi sulit dan menentang (dwingend recht). Korelasinya, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societas ibi ius). Konsekuensinya, hukum benar-benar mengikat semua warga negara dan tidak boleh ada pengecualian di hadapan hukum (equality before the law). Dengan demikian, kepastian subatansi hukum perundang-undangan bersifat komprehensif mempertegas supremasi setiap negara hukum.
Copyrights © 2022