BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan begitu eksitensi desa harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang terkait. Salah satu BUMDes yang berkembang dan aktif hingga saat ini adalah BUMDes Nekaf Mese yang berada di desa Oeltua kabupaten Kupang. Permasalahan konkrit mitra dalam hal ini BUMDes Nekaf Mese berkaitan dengan eksistensi nya sebagai lembaga sosial yang dituntut harus berdampak bagi kehidupan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran kelompok-kelompok usaha yang telah dibentuk tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan ada yang bubar tanpa berita. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan tentang pertanian dan kewirausahaan berbasis digital pada kelompok – kelompok desa binaan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode ceramah, pelatihan dan pendampingan.  Hasil dari kegiatan pengabdian yang dilakukan ini telah berkontribusi dalam mewujudkan peran sosial BUMDes Nekaf Mese yang ditandai dengan kembali beraktifitasnya kelompok-kelompok binaan BUMDes Nekaf Mese melalui sebuah desain program kegiatan yang terencana. Kegiatan pengabdian ini juga memperkenalkan metode penjualan produk secara online kepada masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023