Tanah sebagai lambang kekuasaan mempunyai arti mendasar bagi masyarakat Indonesia. Lembaga di Indonesia yang melaksanakan kepengurusan bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disebut Bandan Pertanahan Nasional (BPN). Paradigma masyarakat tentang pengurusan kelegalan tanah di kantor pertanahan merupakan hal yang sulit dan berbelit. Masih tingginya keluhan masyarakat pada pelayanan publik yang dilakukan BPN secara umum dan kantor pertanahan (kantah) Kota Bandung khusunya berkaitan dengan proses pelayanan yang lama, banyaknya pungli, hingga ketidakramahan pegawai. Untuk menghilangkan citra kurang baik BPN, memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat, dan mengoptimalkan pelayanan publik terbaik dalam proses pelayanan pertanahan, maka Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung membuat sistem informasi dengan nama Smart Service Office (SSO). Hasil kajian menyimpulkan bahwa pertama, Kantah Kota Bandung melakukan usaha menangani masalah pelayanan publik dengan mengelola pengaduan sebaik mungkin melalui partisipasi masyarakat sehingga dihasilkan workfolw terintegrasi. Kedua Kantor Pertanahan Kota Bandung mengimplementasikan teknologi smart service office melalui command center untuk mempermudah layanan pertanahan, sehinnga mendapatkan penghargaan sebagai role model dengan predikat sangat baik.
Copyrights © 2020