Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021

ANALISIS HUKUM SENGKETA PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

Rustan Rustan (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Andi Tenri Sapada (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Ega Aprilia (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2021

Abstract

Abstract: Humans as dynamic creatures, always experience development along with the passage of time. Especially in the era of globalization with its various products which have implications for the discovery of various information devices, it turns out to have a significant impact on the development of human behavior. One of them is the transformation in the economic field, it can be seen with the number of people who start various businesses and even create a new business. In the era of globalization as it is today, people are encouraged to continue to innovate in producing a new creativity to meet various needs. Various types of new businesses have emerged and are spreading throughout the world today, including Indonesia, which as one of the countries whose business development is quite rapid due to the increasing needs of society. The newbusiness offered is Franchise (Franchise). The fundamental principle of seeking sustenance in the economic field is to carry out buying and selling and it is forbidden to do usury. Prophet Muhammad SAW began to walk his life since he traded. Abstrak Manusia sebagai makhluk dinamis, selalu mengalami perkembangan seiring dengan perjalanan waktu. Terlebih di era globalisasi dengan berbagai produknya yang berimplikasi pada penemuan berbagai perangkat informasi, ternyata membawa dampak cukup signifikan terhadap perkembangan perilaku manusia. Salah satunya ialah transformasi dalam bidang ekonomi,dapat dilihat bersama banyaknya masyarakat yang memulai berbagai bisnis bahkan menciptakan suatu bisnis yang baru. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, masyarakat dipacu untuk terus berinovasi dalam menghasilkan suatu kreatifitas baru guna memenuhi berbagai kebutuhan. Berbagai jenis bisnis baru telah muncul dan menyebar keseluruh penjuru dunia saat ini, termasuk Indonesia yang sebagai salah satu Negara yang perkembangan bisnisnya cukup pesat dikarenakan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Bisnis baru yang ditawarkan yaitu Waralaba (Franchise). Prinsip fundamental mencari rezeki dalam bidang ekonomi adalah menjalankan jual-beli dan haram melakukan riba. Nabi Muhammad SAW mulai menapaki hidupnya sejak beliau berdagang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...