Andi Tenri Sapada
Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM SENGKETA PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) Rustan Rustan; Andi Tenri Sapada; Ega Aprilia
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Humans as dynamic creatures, always experience development along with the passage of time. Especially in the era of globalization with its various products which have implications for the discovery of various information devices, it turns out to have a significant impact on the development of human behavior. One of them is the transformation in the economic field, it can be seen with the number of people who start various businesses and even create a new business. In the era of globalization as it is today, people are encouraged to continue to innovate in producing a new creativity to meet various needs. Various types of new businesses have emerged and are spreading throughout the world today, including Indonesia, which as one of the countries whose business development is quite rapid due to the increasing needs of society. The newbusiness offered is Franchise (Franchise). The fundamental principle of seeking sustenance in the economic field is to carry out buying and selling and it is forbidden to do usury. Prophet Muhammad SAW began to walk his life since he traded. Abstrak Manusia sebagai makhluk dinamis, selalu mengalami perkembangan seiring dengan perjalanan waktu. Terlebih di era globalisasi dengan berbagai produknya yang berimplikasi pada penemuan berbagai perangkat informasi, ternyata membawa dampak cukup signifikan terhadap perkembangan perilaku manusia. Salah satunya ialah transformasi dalam bidang ekonomi,dapat dilihat bersama banyaknya masyarakat yang memulai berbagai bisnis bahkan menciptakan suatu bisnis yang baru. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, masyarakat dipacu untuk terus berinovasi dalam menghasilkan suatu kreatifitas baru guna memenuhi berbagai kebutuhan. Berbagai jenis bisnis baru telah muncul dan menyebar keseluruh penjuru dunia saat ini, termasuk Indonesia yang sebagai salah satu Negara yang perkembangan bisnisnya cukup pesat dikarenakan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Bisnis baru yang ditawarkan yaitu Waralaba (Franchise). Prinsip fundamental mencari rezeki dalam bidang ekonomi adalah menjalankan jual-beli dan haram melakukan riba. Nabi Muhammad SAW mulai menapaki hidupnya sejak beliau berdagang.
Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan muhammad Fikram; kamri Ahmad; Andi Tenri Sapada
Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: Muh fikram. 04020170074: “Comparative Study of Islamic Criminal Law and Positive Laws Regarding Adultery Offenses”. Under the guidance of (Dr. KamriAhmad, SH., M. Hum., C.L.A) as the Chief Advisor and as the Advisory Member.This study aims to find out and analyze the classification of adultery in Islamic Criminal Law and the Criminal and to find out and analyze the similarities and differences between Islamic Criminal Law and Positive Law on Adultery Offenses.The research method used in writing this thesis is a normative juridical comparison between Islamic law and the Criminal Code (KUHP). Which uses a descriptive method with a qualitative approach,namely research that studies various legal norms. This research uses secondary data obtained from various literatures and regulations related to the problems inthe Thesis.The results of this study are that Article 284 only sex offenders who are bound by marriage can be categorized as adulterers and constitute a complaint offense which is included in the absolute complaint offense category, there must be a complaint first so that the offense can be processed. Meanwhile,in Islamic law, the criminal act of adultery becomes an ordinary offense, which means that anyone can complain about adultery, provided that the evidenceincludes four witnesses or confessions of the perpetrator.Recommendations of this research as an important note in the implementation of the applicable legal system. The understanding and settlement of the law and its enforcement must be clearly explained by the government to law enforcement officials in order to create a better legal order. Abstrak: Muh fikram. 04020170074:”Studi Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Tentang Delik Perzinaan”. Di bawah bimbingan (Dr. Kamri Ahmad,SH.,M.Hum.,C.L.A) Sebagai Ketua Pembimbing Sebagai Anggota Pembimbing.Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penggolongan tindak pidana zina di dalam Hukum Pidana Islam dan KUHP Pasal 284 dan Untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif tentang Delik Perzinaan.Metode penelitian Yang diigunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Komparasi Yuridis normatif antara Hukum Islam Dengan Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). Yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-normahukum.penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literature dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan di dalamSkripsi.Hasil Penelitian ini adalah bahwa Pasal 284 hanya pelaku persetubuhan yang sudah terikat perkawinan yang dapat dikategorikan sebagai Pezina dan merupakan delik aduan yang termasuk kategori delik aduan absoluth harus ada pengaduan terlebih dahulu supaya delik itu bisa diproses. Sedangkan dalam Hukum Islam tindak pidana perzinaan menjadi delik biasa yang artinya siapa saja dapat mengadukan perbuatan zina, dengan syarat terpenuhinya pembuktian meliputi empat orang saksi atau pengakuan pelaku.Rekomendasi penelitian inisebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku. Pemahaman dan penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah kepada aparatur penegak hukum demi terciptanyatatanan hukum yang lebih baik.