Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2 No 1: Maret – Agustus 2021

Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online Pada Aplikasi Akulaku

Ria Anjeliana (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Andi Risma (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Anggreany Arief (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Aug 2021

Abstract

Abstract: This study aims to determine the implementation of online lending and borrowingagreements on the Akulaku application and how the legal protection is for theuser. This study uses empirical methods, namely data obtained from LiteratureStudies (secondary data) and interviews (primary data). Data analysis wascarried out using qualitative research methods, the data described in order toprovide answers or solutions to problems to draw a conclusion. Based on theresults of the research that the implementation of the online lending andborrowing service agreement, especially in the Akulaku application, the user donot meet directly, but when the user has agreed on the terms and conditions ofAkulaku, indirectly the user and Akulaku have a binding agreement, and there aretwo forms of protection. legal protection for the user, namely preventive legalprotection which aims to prevent a dispute before the occurrence of a dispute, andrepressive legal protection which is a form of final protection such as givingsanctions. Legal protection for the user in the online loan agreement on theAkulaku application has not been implemented or is less protected. Therecommendations for this research are that Akulaku must improve the securitysystem in the Akulaku application when there is an account hack and OJK must bemore assertive in responding to reports from users to be resolved, and OJK canmake regulations regarding Financial Technology dispute resolution institutions,as well as education or socialization provided. to the public about financialtechnology. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjammeminjam secara online pada aplikasi akulaku serta bagaimana perlindunganhukumnya bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitudata yang diperoleh dari Studi Pustaka (data sekunder) dan Wawancara (dataprimer). Analisis data dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, yaitu datatersebut dideskripsikan agar dapat memberi jawaban atau pemecahan terhadappermasalahan untuk ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitianbahwa Pelaksanaan perjanjian layanan pinjam meminjam uang secara onlinekhususnya pada aplikasi akulaku para pihak tidaklah bertemu langsung, namunketika pengguna telah menyepakati syarat dan ketentuan dari akulaku makasecara tidak langsung pihak pengguna dan pihak akulaku memiliki ikatanperjanjian, serta terdapat dua bentuk perlindungan hukum bagi para pihak,yakni perlindungan hukum preventif yang bertujuan untuk mencegah sebelumterjadinya suatu sengketa, dan perlindungan hukum represif yang merupakanbentuk perlindungan akhir seperti pemberian sanksi. Perlindungan hukum bagipara pihak dalam perjanjian pinjam meminjam secara online pada aplikasi Akulaku belum terlaksana atau kurang dilindungi. Adapun rekomendasipenelitian ini adalah pihak akulaku harus meningkatkan sistem pengamanandalam aplikasi akulaku bilamana terdapat peretasan akun dan OJK harus lebihtegas dalam menanggapi laporan dari pengguna untuk diselesaikan, serta OJKdapat membuat regulasi mengenai lembaga penyelesaian sengketa financialTechnology, serta adanya edukasi atau sosialisasi yang diberikan kepadamasyarakat mengenai financial Technology.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...