Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2 No 2: September 2021 – Februari 2022

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Annisa Muthia Al-Qadri Syam (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Dwi Handayani (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Salle Salle (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2021

Abstract

ABSTRACT The purpose of writing this thesis is to find out and analyze the implementation of interfaith marriages and to find out and analyze interfaith marriages in the perspective of positive law and Islamic law. The research method is normative research type, namely research that is more oriented to the study of phenomena where all data obtained is based on research on legal materials in the form of legislation or books and documents that have to do with the topic of the research proposal. The results of this study show that: Interfaith marriages can cause psychological pressure, in the form of psychological conflicts, potentially choosing a secular lifestyle. In the Compilation of Islamic Law article 40 point c and article 44, it expressly prohibits interfaith marriages, both Muslim men and non-Muslim women and Muslim women with non-Muslim men. While in Figih law, there are views about interfaith marriages in four schools, namely Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i Hambali School and Maliki School. 1/1974 concerning Marriage Law is not yet clear and complete in regulating interfaith marriages so as not to cause legal interpretations which result in confusion in the community related to these problems and the consistency of the government must be emphasized again. Abstrak: Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksananaan Perkawianan Beda Agama Dan Untuk mengetahui dan menganalisi Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Metode penelitian dengan tipe penelitian normatif, yakni penelitian yang lebih berorientasi pada kajian fenomena dimana semua data-data yang diperoleh berdasarkan penelitian terhadap bahan hukum berupa perundang-undangan atau buku-buku dan dokumen yang ada hubungannya dengan topik proposal penelitian. Hasil penelitian ini menjunjukkan bahwa: Perkawinan beda agama dapat menimbulkan tekanan psikologis, berupa konflik kejiwaan, berpotensi memilih pola hidup sekuler. berdampak negatif baik bagi keutuhan rumah tangga, keyakinan maupun pendidikan anak, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40 point c dan pasal 44 dengan tegas melarang perkawinan antar agama baik laki-laki muslim dengan wanita non muslim maupun wanita muslim dengan laki-laki non muslim. Sedangkan dalam hukum Figih, terdapat pandangan mengenai perkawinan beda agama dalam empat mahzab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafi‟i Mazhab Hambali dan mazhab Maliki Rekomendasi penelitian ini adalah Perlu rumusan ulang atau revisi tentang perkawinan antar agama, karena dalam UU No. 1/1974 Tentang Hukum Perkawinan belum jelas dan tuntas dalam mengatur perkawinan beda agama sehingga tidak menimbulkan penafsiran hukum yang berakibat adanya kebingungan pada masyarakat yang terkait dengan permasalahan tersebut dan konsistensi pemerintah harus dipertegas lagi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...