Tanah publik ( public land ) dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum mengelola lahan yang bukan hak milik. Pengelolaan tanah bukan hak milik tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum, baik dari perspektif hukum negara maupun hukum syariah. Tujuan penelitian ini mengeksplorasi permasalahan pengelolaan wisata alam ilegal di Desa Botung, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dengan fokus pada Persepktif Wahbah Az-zuhaili. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas masalah tersebut dan perlunya mematuhi hukum yang mengatur hak atas tanah serta memperoleh izin dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam atau wisata alam. Konflik antara persepktif hukum negara dan syariah islam menjadi sorotan dalam penelitian ini. Solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku perlu ditemukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023